Pakar Hukum Pidana Menaksir Hukuman Sambo Sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Majikanpulsa.com – Nasib Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, akan ditentukan hari ini (13/2) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Sambo dipenjara seumur hidup dan Putri 20 tahun. Ratusan personel polisi dikerahkan untuk menggelar sidang, dengan pembatasan jumlah pengunjung. Sidang vonis juga akan digelar untuk terdakwa lain, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

JawaPos.com – Nasib Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, ditentukan hari ini (13/2). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan vonis untuk kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan Briptu Yosua. Jaksa sebelumnya menuntut Sambo dipenjara seumur hidup. Sedangkan Putri dijerat 20 tahun penjara.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, dalam kasus normal, hakim biasanya menuntut lebih dari setengah hukuman daripada tuntutan. Namun, karena Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tidak bisa dibagi dua. “Kalau begitu, saya yakin sebagian besar hakim akan cocok dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

  5 Alasan Kenapa Kamu Harus Memulai Bisnis Online di Tahun 2021

Adapun Putri, selalu ada kemungkinan divonis setengah lebih dari tuntutan jaksa. Namun, tidak menutup kemungkinan hakim menuntut hukuman yang lebih berat. “Karena anggotanya banyak dalam kasus ini,” jelas Fickar.

Hal yang paling memberatkan, Sambo dan istrinya adalah atasan korban yang seharusnya bisa bekerja. Namun, yang sebenarnya terjadi adalah Joshua. Lalu, Sambo juga tidak tahu cara menembak, ujarnya. Sambo juga tidak mengakui melakukan penembakan tersebut.

Terdakwa dapat menyangkal dakwaan jaksa. Namun, hakim akan menentukan apakah argumen itu logis. “Hakim melihat ini. Karena setiap dakwaan JPU didukung dengan alat bukti, baik keterangan saksi, surat, keterangan asli, bahkan keterangan terdakwa sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, ratusan personel polisi dikerahkan untuk menggelar sidang di PN Jaksel hari ini. Kapolres Metro Jaya, Kompol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengamanan persidangan akan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Ady Ary Syam Indradi.

  Tips membuat laporan penutup lebih praktis dengan Aplikasi!

Ditemui terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kasihumas AKP Nurma Dewi mengatakan, jumlah personel polisi yang dikerahkan untuk menggelar sidang Sambo lebih dari 200 orang, termasuk polisi. “Oh ya, itu harus diperketat. Namun, jumlahnya masih dicatat. Namun, pasti ada lebih dari 200. Karena kita semua adalah polisi,” katanya.

Selain Sambo dan Putri, ada terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dia juga akan menghadiri sidang hukuman pada waktu yang berbeda. Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, sidang vonis digelar Selasa (14/2). Sedangkan Bharada E akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (15/2).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Masyarakat disarankan untuk menyaksikan sidang melalui siaran langsung TV atau live streaming. PN Jaksel juga menyediakan layar monitor di beberapa titik.

  Alasan Bahlil Berani Sebut Uni Eropa Penjajah Baru RI

“Tentu karena daya tampung ruang sidang dan daya tampung lingkungan PN Jaksel terbatas, berarti harus ada pembatasan, bukan pelarangan. Kita ulangi lagi, ya bukan larangan, tapi larangan,” ujarnya.

Editor: Ilham Safutra

Reporter: idr/ygi/c9/oni

#Pakar #Hukum #Pidana #Menaksir #Hukuman #Sambo #Sesuai #Dakwaan #Jaksa #Penuntut #Umum Pakar Hukum Pidana Menaksir Hukuman Sambo Sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Source: www.jawapos.com