Dihukum 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dianggap tidak sopan selama persidangan

Majikanpulsa.com – Artikel Dihukum 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dianggap tidak sopan selama persidangan

#Dihukum #tahun #penjara #Kuat #Maruf #dianggap #tidak #sopan #selama #persidangan

JawaPos.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam vonis ini, salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah Kuat dianggap tidak sopan selama persidangan.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Selain itu, Kuat juga dinilai rumit dalam persidangan sejauh dapat mengajukan persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan menampilkan diri sebagai orang yang tidak mengetahui perkara, terdakwa tidak menyalahkan perbuatannya.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata Morgan.

  Sahroni Ingin ke Pilkada DKI, Basri: Tergantung Hasil Survei

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. Ia dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti sah dan dapat melakukan tindak pidana pelibatan dan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Perbutan Kuat didakwa secara hukum dan diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo

Reporter: Sabik Aji Taufan

#Dihukum #tahun #penjara #Kuat #Maruf #dianggap #tidak #sopan #selama #persidangan Dihukum 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dianggap tidak sopan selama persidangan

  Inilah Rahasia Tersembunyi di Balik Google One yang Akan Mengubah Cara Anda Menggunakan Layanan Google!

Source: www.jawapos.com