Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan

Majikanpulsa.com – Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan

#Unit #Usaha #Syariah #Pengertian #Jenis #dan #Tujuan

Unit usaha syariah adalah unit perbankan yang sesuai dengan perjanjian menurut hukum Islam.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? Yuk, simak!

Dalam dunia perbankan terdapat banyak unit usaha, baik konvensional maupun syariah. Unit usaha syariah atau UUS merupakan salah satu kegiatan usaha perbankan syariah.

Antara bank dengan berbagai pihak yang melakukan perjanjian atau transaksi menurut hukum Islam.

Pembahasan kita awali dengan memahami pengertian dan tujuan unit usaha syariah terlebih dahulu.

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis Syariah? Berikut adalah 5 Langkah untuk Memulai

Pengertian dan Tujuan Unit Usaha Syariah

unit usaha syariah
(unit usaha syariah. Sumber: iStockphoto.com)

Pengertian unit usaha syariah adalah bagian dari perbankan yang menggunakan hukum Islam sebagai dasar dan aturannya.

  10 Tips Perawatan Rambut Muslimah yang Mudah

Dilaporkan dari Investasibank adalah salah satu jasa keuangan yang telah berkembang sejak zaman kuno, setidaknya sejak abad ke-14.

UUS adalah perbankan yang menggunakan sistem dan aturan hukum Islam sendiri. Tidak diragukan lagi dalam pendiriannya terdapat tujuan dari UUS.

Tujuannya adalah untuk:

  • Mendorong peningkatan volume transaksi pembiayaan syariah
  • Mendorong transaksi sekuritisasi dengan hukum syariah
  • Mendorong kegiatan pembiayaan melalui penerbitan sukuk (Syariah)
  • Berikan strategi keluar untuk startup yang membutuhkan likuiditas
  • Menyediakan produk perbankan dan produk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • UUS hadir untuk mendukung program pemerintah khususnya dalam penyediaan layanan dengan menggunakan prinsip syariah.

Unit usaha syariah merupakan unit kerja di setiap kantor pusat bank konvensional yang merupakan kantor induk atau kantor pusat.

Namun UUS merupakan kegiatan yang menggunakan syariat Islam sebagai prinsip dasarnya. Mengenai UUS, sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang.

Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat 9 UU No. 21 Tahun 2008 adalah: Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah harus membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan UU No.7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998, yang memberikan keistimewaan kepada Bank Konvensional untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan hukum Islam dan prinsip syariah.

  Toshiba Akuisisi Bisnis Storage dari Western Digital

Cara bank konvensi dapat melakukan kegiatan usaha UUS adalah:

  • Pembukaan atau pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Islam.
  • Menyelenggarakan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan menjadi kantor yang melakukan kegiatan perubahan sesuai prinsip syariah dan syariat Islam.

Sedangkan untuk pembukuan unit usaha syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.

Persyaratan modal kerja untuk kegiatan UUS ditetapkan sebagai modal sekurang-kurangnya Rp 100 miliar dalam bentuk tunai.

Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan izin usaha, persyaratan tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Bank Indonesia.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :

  1. Struktur organisasi dan manajemen
  2. Modal kerja untuk kegiatan unit
  3. Memiliki tenaga ahli di bidang perbankan syariah
  4. memiliki kualifikasi usaha.
  Rahasia Orang-orang Sukses: Tertawa Sebagai Kunci Kesuksesan Mereka

Bank konvensional yang telah memperoleh izin usaha untuk menjalankan unit usaha syariah wajib menjalankan frase tersebut Unit Usaha Syariah setelah nama Bank pada kantor yang melakukan kegiatan UUS. Ini sudah menjadi ketentuan.

Unit usaha syariah adalah kegiatan usaha yang memasarkan produk dengan prinsip syariah. Ada batasan yang tidak bisa dipenuhi.

Larangan tersebut juga tercantum dalam Pasal 24 UU No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa unit usaha syariah dilarang untuk:

  • Tindakan bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah
  • Melakukan transaksi pembelian dan penjualan saham secara langsung di pasar modal
  • Melakukan penanaman modal dan melakukan kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan syariat Islam.

Baca juga: Hukum Jual Beli Online Menurut Islam, Wajib Diketahui Umat Muslim

  Bagaimana menghitung harga emas? Ini rumusnya!

Jenis dan Kegiatan Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan
(Jenis dan kegiatan unit usaha syariah. Sumber: iStockphoto.com)

Beberapa jenis dan bentuk kegiatan UUS. Tercatat dalam Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ditulis oleh Sigit Triandaru, menyebutkan bahwa jenis-jenis UUS yang ada di Indonesia adalah:

  • Bank Danamon Syariah
  • Bank Umum Syariah
  • Bank Permata Syariah
  • BNI Syariah
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank IFI Syariah
  • BRI Syariah
  • BII Syariah
  • Bank Riau Syariah
  • BJB Syariah
  • Bank DKI Syariah
  • HSBC Syariah
  • Bank Mega Syariah

Tentunya masih banyak UUS di bank konvensional yang belum dijelaskan di atas.

Satu hal yang pasti, bentuk UUS merupakan bagian dari unit usaha dengan prinsip syariah dan syariat Islam.

Kegiatan UUS dibatasi secara terbatas sebagaimana aturan yang diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, kegiatan unit usaha meliputi:

  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan dalam bentuk giro, tabungan atau bentuk lainnya berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang digabungkan dengan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan mudharabah, akad musyarakah atau lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menjalankan usaha kartu debit atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • Jual beli surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi riil berdasarkan prinsip syariah
  • Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan menurut pihak ketiga atau pihak ketiga menurut Prinsip Syariah.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan dokumen sesuai dengan Prinsip Syariah.
  • Tindakan umum lainnya yang dilakukan di bidang perbankan dan sosial tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  Jurus Ampuh Mencari Teman di Twitter.

UUS juga terlibat dalam kegiatan usaha lain yang tercantum di atas.

Adapun kegiatan lain yang juga tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 yaitu:

  • Melakukan kegiatan devisa berdasarkan prinsip syariah
  • Melakukan kegiatan di pasar modal sekalipun tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum di pasar modal.
  • Melakukan kegiatan permodalan sementara untuk mengatasi kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Diawali dengan syarat harus menarik perhatian.
  • Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
  • Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Bisa langsung atau tidak langsung melalui pasar uang.
  • Menyediakan produk atau kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan prinsip syariah adalah dirinya sendiri.
  Manfaat letter of credit yang bisa Anda rasakan dalam bisnis

Unit usaha syariah merupakan kegiatan usaha dalam dunia perbankan yang menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa perbankan berdasarkan syariat Islam sebagai landasan peraturan.

Kegiatan dan prosesnya diatur oleh konstitusi dan didukung oleh pemerintah melalui sejumlah kebijakan untuk mendorong kegiatan itu sendiri.

Baca Juga: Sukuk Merupakan Investasi Syariah yang Patut Dicoba

Nah, itulah penjelasan lengkap terkait unit usaha syariah.

Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda untuk lebih memahami perbankan dan unit bisnis yang terdapat di dalamnya.

#Unit #Usaha #Syariah #Pengertian #Jenis #dan #Tujuan Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan

sumber: store.majikanpulsa.com