Kelas Rawat Inap Dibatalkan, Kemenkes: Ujian Kelas Standar BPJS Berhasil – Katadata.co.id Nasional

Majikanpulsa.com – Kementerian Kesehatan menyatakan uji coba Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berhasil dilakukan di 10 rumah sakit. Tempat tidur berkurang, namun BOR, IKM, dan pendapatan rumah sakit meningkat. Pelayanan perawatan ICU dibagi menjadi kelas 1-3, VIP, dan VVIP. 86% rumah sakit di Indonesia mampu memenuhi persyaratan KRIS, kecuali rumah sakit jiwa, D Pratama, dan rumah sakit darurat Covid. Uji coba KRIS berhasil meningkatkan BOR, IKM, dan pendapatan rumah sakit.
Uji coba Kelas Standar Rawat Inap berhasil dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di 10 rumah sakit. Hasilnya, BOR, IKM, dan pendapatan rumah sakit meningkat meskipun jumlah tempat tidur berkurang. Pelayanan ICU dibagi menjadi kelas 1-3, VIP, dan VVIP. 86% rumah sakit di Indonesia mampu memenuhi persyaratan KRIS. Uji coba KRIS berhasil meningkatkan BOR, IKM, dan pendapatan rumah sakit.

  Kumpulan Quotes Bahasa Inggris Beserta Artinya Ini Bisa Jadi Caption Keren - Majikanpulsa.com

Kelas rawat inap akan dihapus dan diganti dengan kelas standar BPJS. Kementerian Kesehatan atau Kementerian Kesehatan menyatakan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS cukup berhasil.

Uji coba Kelas Standar Rawat Inap atau kelas standar BPJS dilakukan di 10 rumah sakit. Tempat tidur dikurangi selama masa uji coba.

Alhasil, tempat tidur atau BOR, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan pendapatan rumah sakit meningkat.

“Pendapatan rumah sakit tidak berkurang. Kepuasan masyarakat meningkat,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).

Rincian hasil tes Kelas Standar Rawat Inap di RSUD Dr. Soedarso di Pontianak, Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

  • 120 tempat tidur berkurang
  • BOR naik 24,56% menjadi 71%
  • IKM naik dari 79,31% pada 2021 menjadi 85,7%
  • Pendapatan tumbuh 62,16% menjadi Rp 300 miliar di tahun 2022
  Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke INDODAX Dapat Hadiah Total Rp 9.000.000 dalam USDT

Dan hasil tes kelas standar BPJS di RS Edelweis adalah :

  • BOR sedikit meningkat dari 32,5% menjadi 33,32%
  • IKM sedikit menurun dari 97,41% menjadi 97,16%
  • Pendapatan menurun 18,12% setiap tahun menjadi Rp 122 miliar pada tahun 2022

Penyelenggaraan Kelas Rawat Inap Standar tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Rumah Sakit. Penerapan KRIS berarti kelas pelayanan rawat inap di ruang non intensif rumah sakit ditiadakan.

Sebelumnya, pelayanan perawatan di ICU dibagi menjadi kelas 1, 2, 3, VIP, dan VVIP. Kelas rawat inap ini kemudian ditiadakan, sedangkan kelas VIP dan VVIP masih bisa disediakan di rumah sakit.

Jumlah tempat tidur dalam penerapan kelas standar BPJS maksimal empat kamar atau setara dengan kelas 2.

  Kompetisi Trading Februari

Dante menyebutkan 86% rumah sakit di Tanah Air mampu memenuhi persyaratan KRIS, kecuali rumah sakit jiwa, rumah sakit D Pratama, dan rumah sakit darurat Covid yang mencapai 2.531 unit.

Rincian jumlah rumah sakit yang dapat memenuhi persyaratan Kelas Standar Rawat Inap adalah sebagai berikut:

  • 1.142 rumah sakit baru mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1 – 9
  • 793 rumah sakit mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1 – 10
  • 316 RS mampu menerapkan KRIS dengan sempurna

Wartawan: Andi M. Arief

#Kelas #Rawat #Inap #Dibatalkan #Kemenkes #Ujian #Kelas #Standar #BPJS #Berhasil #Katadata.co.id #Nasional Kelas Rawat Inap Dibatalkan, Kemenkes: Ujian Kelas Standar BPJS Berhasil – Katadata.co.id Nasional

Source: katadata.co.id