E-Payment System (EPS): Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan – Majikanpulsa.com

Majikanpulsa.com – Summarize this content to 69 words Sesuai dengan ketentuan undang-undang, perusahaan wajib mengikuti program BPJS. Sejak 1 Juli 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan, seperti program keselamatan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan kematian, dan program jaminan hari tua.
Peraturan ini mengikat seluruh pekerja, seperti pekerja tetap, pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja kontrak kerja waktu kerja (PKWT/PKWTT). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) No. 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berbeda dengan asuransi kesehatan, perusahaan yang terbukti tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi mulai dari administratif, rekomendasi pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp. 1 miliar. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang BPJS Ketenagakerjaan hingga proses pembayaran premi, Anda bisa mengetahuinya pada ulasan berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan

Layanan BPJS (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Berbeda dengan asuransi kesehatan konvensional, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada karyawan. Karyawan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan asuransi di hari tua. Selain itu, Anda juga akan merasa aman dalam bekerja karena adanya program keselamatan kecelakaan kerja dan program keselamatan kematian jika terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang dinantikan oleh karyawan adalah program jaminan pensiun. Program ini bertujuan untuk memberikan asuransi jiwa yang berkualitas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun dari pekerjaan. Selain itu, bagi pekerja yang berkecimpung di bidang konstruksi, terdapat program jasa konstruksi yaitu jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi yang menarik untuk diikuti.
Setelah perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, proses penting lainnya adalah melakukan pembayaran iuran bulanan. Cara termudah dan direkomendasikan adalah dengan menggunakan Sistem Pembayaran Elektronik (Sistem Pembayaran Elektronik). Apa itu dan bagaimana cara menggunakannya? Ini penjelasannya.
Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memfasilitasi pembayaran iuran yang dilakukan oleh perusahaan kepada BPJS, Sistem Pembayaran Elektronik (EPS) diperkenalkan sebagai sistem pembayaran baru dari BPJS. Sistem EPS ini menggantikan sistem Akun virtual (VA) digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS.
Penggantian sistem pembayaran dari VA menjadi EPS dilakukan dalam rangka memenuhi amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan sebagai pengurus dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memisahkan aset BPJS dari Dana Jaminan Sosial.
Dengan sistem Sistem Pembayaran Elektronik (EPS), BPJS berupaya menciptakan sistem jaminan sosial yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran biaya lebih mudah dilakukan karena terpisah dan tergantung dari program apa yang dibayar.
Dalam penggunaan VA, perusahaan dan BPJS tetap perlu berkoordinasi selama proses pemisahan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT). Melalui EPS, iuran yang dibayarkan sesuai dengan program dan dilaksanakan penilaian diri oleh perusahaan itu sendiri. Dengan begitu, risiko kemungkinan terjadinya kesalahan perhitungan dan transaksi akan lebih kecil kemungkinannya.
Sistem Pembayaran Elektronik (EPS)

  5 Fakta Menarik tentang Mata Uang Indonesia, Apa Saja?

Halaman Pendaftaran Ketenagakerjaan BPJS EPS di situs web (Sumber: eps.bpjstenagakerjaan.go.id/)
Apabila perusahaan sebelumnya melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui VA dan ingin beralih ke sistem pembayaran EPS BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tahapan berikut.
Pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum dapat menggunakan layanan EPS, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membuka halaman tersebut eps.bpjstenagakerjaan.go.id/login.bpjs lalu klik Registrasi.
Kemudian halaman pendaftaran dengan alamat web akan terbuka eps.bpjstenagakerjaan.go.id/eps/registrasi.bpjs.
Masukkan Nomor Pokok Perusahaan (NPP) Anda.
Kemudian masukkan email Pendaftaran. Email ini akan menjadi email Login Account EPS Anda sehingga sebaiknya menggunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email EPS khusus BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai dengan gambar di sebelah kiri Kode Keamanan.
Kemudian klik Daftar dan kemudian akan terbuka Pilih perusahaan Anda jika NPP yang dimasukkan sudah benar dan belum terdaftar. Masukkan nama kontak perusahaan Anda.
Kemudian klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
Klik Daftar lagi setelah itu lakukan Konfirmasi. Klik Oke.
Kemudian akan muncul notifikasi pengiriman email aktivasi. Buka email Anda yang digunakan untuk mendaftar.
Di email Anda, buka email aktivasi Sistem Pembayaran Elektronik dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Perihal: Aktivasi Aplikasi Online Sistem Pembayaran Elektronik.
Klik atau salin tautan aktivasi ke browser Anda
Kemudian Anda akan masuk ke halaman Login Aktivasi EPS. Masukkan email Anda.
Dan masukkan PIN Anda.
Klik Mulai Login dan Anda akan masuk ke halaman Ubah PIN. Masukkan PIN lama Anda.
Masukkan PIN Baru Anda lalu masukkan PIN lagi untuk konfirmasi.
Lagipula bidang kosong telah diisi, klik tombol Ubah PIN.
Proses pendaftaran EPS telah selesai. Akan ada notifikasi Akhir Prosedur.

  Jangan Buang Waktu! Begini Cara Mudah Meningkatkan Penghasilanmu dengan Bisnis Online!

Setelah selesai registrasi/pendaftaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem EPS, untuk dapat melakukan pembayaran harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pembuatan Kode Biaya
Kode hutang digunakan agar perusahaan dapat melakukan pembayaran dengan Sistem e-Payment. Berikut adalah syarat dan ketentuan pembuatan dan penggunaan Code Dues, antara lain:

Jika ada kelebihan pembayaran iuran, maka akan menjadi kompensasi bulan berikutnya.
Pembayaran dengan menggunakan cek/bilyet giro selain Bank Koperasi diakui setelah RTGS/kliring dana berhasil.
Nominal iuran yang ditentukan saat pengisian rincian iuran adalah nilai nominal iuran untuk seluruh karyawan berdasarkan data gaji tenaga kerja seluruh karyawan Anda.
Kode pembayaran dibuat setiap bulan.
Nilai kontribusi yang dimasukkan harus total. Hal ini sesuai dengan ketentuan transaksi transfer antar bank yang tidak memperbolehkan transfer dana pecahan.
Untuk pembayaran dengan nilai pecahan, pembayaran dibulatkan ke atas.
Perusahaan dapat memasukkan Rincian Iuran meskipun masih terdapat Kode Iuran TIDAK DIBAYARKAN.
Untuk perusahaan yang telah mengaktifkan fitur Kode Iuran Tetap (statis, tidak berubah), Kode Iuran hanya dapat dibuat jika tidak ada Kode Iuran UNPAID/Prabayar.
Aktivasi Fixed Dues Code dapat dilakukan dengan menghubungi trainer Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan Anda terdaftar.

Setelah Kode Iuran dibuat, pahami juga Syarat dan Penggunaan Status Kode Iuran.

Kode pembayaran tidak memiliki durasi kedaluwarsa (berlaku seumur hidup) selama Code Due belum dilunasi. Kode Biaya Berbayar tidak dapat digunakan kembali.
Kode Iuran Tetap Pembayaran hanya dapat dilakukan jika Rincian Iuran sudah lunas.
Kode status pembayaran Iuran (DIBAYAR/TIDAK DIBAYARKAN) hanya status pembayaran Kode Wajar. Status pembayaran iuran bulanan diperoleh setelah dilakukan Penyesuaian oleh Kantor BPJS Cabang Ketenagakerjaan.
Status pembayaran di pihak BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Perhitungan Kontribusi Mandiri menggunakan Formulir F2a atau peralatan SIPP cocok untuk Peserta yang selalu membayar Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lunas.

Cara Membuat Kode Biaya
Untuk mendapatkan Kode Iuran, Anda perlu Gabung yang eps.bpjstenagakerjaan.go.id/login.bpjs.

  5 Jenis Pinjaman Online Bunga Rendah untuk UMKM dan Keuntungannya

Kemudian pada menu utama EPS, pilih perusahaan Anda pada Company Identity pada menu Select.
Klik perusahaan Anda di daftar perusahaan.
Daftar Transaksi Dues Code akan muncul. Kemudian klik Hasilkan Kode Iuran.
FORMULIR DETAIL akan muncul. Langkah selanjutnya adalah mengisi JUDUL BLN. Masukkan UANG BLN.
Langkah selanjutnya adalah mengisi JUMLAH BIAYA DAN DENDA. Masukkan JUMLAH TOTAL.
Masukkan HALUS.
Pergi ke bawah, lalu klik Proses Uang.
Akan muncul Muncul Periksa dulu lalu konfirmasi OK.
Kode pembayaran Anda akan ditampilkan. Anda dapat melakukan pembayaran di bank mitra.
Proses Pembuatan Kode Biaya telah selesai. Notifikasi akan muncul Akhir Prosedur.

Setelah melakukan pembayaran EPS pertama, VA Anda akan dinonaktifkan secara otomatis. Kemudian setiap tanggal 5 Kode Iuran mengalami penambahan nomor dan status tertulis TIDAK DIBAYARKAN artinya tagihan bulanan belum dibayar. Pembayaran dapat dilakukan di ATM BRI, BNI, Mandiri, dan Bukopin.
Cara Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM Mandiri, BRI dan BNI
Setelah proses administrasi pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan dan pembuatan kode iuran selesai, Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

Datang ke ATM Bank terdekat yang bekerjasama dengan BPJS (Mandiri, BRI dan BNI).
Masukkan kartu ATM lalu masukkan PIN Anda.
Pilih Bayar/Beli.
Pilih BPJS.
Pilih BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih Pembayaran elektronik.
Kemudian masukkan Kode Iuran dengan status TIDAK DIBAYARKAN dan pilih Benar (Itu benar).
Setelah masuk ke menu Pembayaran elektronikpastikan Kode Iuran, Nama Perusahaan, Divisi, NPP, BLN Iuran dan Jumlah Iuran sudah benar, lalu tekan No.1
Kemudian pilih Ya/Ya
Jika laporan di layar ATM menyatakan berhasil atau sukses, maka pembayaran tagihan EPS sudah dibayarkan (DIBAYAR). Yang pasti, Anda membutuhkan Gabung kembali ke akun EPS Anda dan pastikan Kode Biaya Dibayar berubah menjadi DIBAYAR.

Pakai EPS, Pembayaran Lebih Mudah
Inilah yang dimaksud dengan EPS, tahapan pendaftaran, dan cara pembayaran tagihan EPS melalui ATM Bank yang bekerja sama dengan BPJS. Pemahaman yang baik mengenai proses di atas akan memudahkan Anda dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, apalagi di era yang cenderung menggunakan telepon pintar atau gadget yang semakin meningkat, keberadaan EPS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu dan memuaskan masyarakat umum dan peserta khususnya dalam mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, perusahaan wajib mengikuti program BPJS. Sejak 1 Juli 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan, seperti program keselamatan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan kematian, dan program jaminan hari tua.

  JD.ID Setop Terima Pesanan Mulai Rabu Besok

Peraturan ini mengikat seluruh pekerja, seperti pekerja tetap, pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja kontrak kerja waktu kerja (PKWT/PKWTT). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) No. 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Berbeda dengan asuransi kesehatan, perusahaan yang terbukti tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi mulai dari administratif, rekomendasi pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp. 1 miliar. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang BPJS Ketenagakerjaan hingga proses pembayaran premi, Anda bisa mengetahuinya pada ulasan berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Layanan BPJS (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Berbeda dengan asuransi kesehatan konvensional, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada karyawan. Karyawan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan asuransi di hari tua. Selain itu, Anda juga akan merasa aman dalam bekerja karena adanya program keselamatan kecelakaan kerja dan program keselamatan kematian jika terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang dinantikan oleh karyawan adalah program jaminan pensiun. Program ini bertujuan untuk memberikan asuransi jiwa yang berkualitas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun dari pekerjaan. Selain itu, bagi pekerja yang berkecimpung di bidang konstruksi, terdapat program jasa konstruksi yaitu jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi yang menarik untuk diikuti.

Setelah perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, proses penting lainnya adalah melakukan pembayaran iuran bulanan. Cara termudah dan direkomendasikan adalah dengan menggunakan Sistem Pembayaran Elektronik (Sistem Pembayaran Elektronik). Apa itu dan bagaimana cara menggunakannya? Ini penjelasannya.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memfasilitasi pembayaran iuran yang dilakukan oleh perusahaan kepada BPJS, Sistem Pembayaran Elektronik (EPS) diperkenalkan sebagai sistem pembayaran baru dari BPJS. Sistem EPS ini menggantikan sistem Akun virtual (VA) digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS.

Penggantian sistem pembayaran dari VA menjadi EPS dilakukan dalam rangka memenuhi amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan sebagai pengurus dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memisahkan aset BPJS dari Dana Jaminan Sosial.

  Haji Plus, Reguler & Furoda: Pengertian, Perbedaan, Biaya & Manfaat

Dengan sistem Sistem Pembayaran Elektronik (EPS), BPJS berupaya menciptakan sistem jaminan sosial yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran biaya lebih mudah dilakukan karena terpisah dan tergantung dari program apa yang dibayar.

Dalam penggunaan VA, perusahaan dan BPJS tetap perlu berkoordinasi selama proses pemisahan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT). Melalui EPS, iuran yang dibayarkan sesuai dengan program dan dilaksanakan penilaian diri oleh perusahaan itu sendiri. Dengan begitu, risiko kemungkinan terjadinya kesalahan perhitungan dan transaksi akan lebih kecil kemungkinannya.

Sistem Pembayaran Elektronik (EPS)

eps bpjs

Halaman Pendaftaran Ketenagakerjaan BPJS EPS di situs web (Sumber: eps.bpjstenagakerjaan.go.id/)

Apabila perusahaan sebelumnya melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui VA dan ingin beralih ke sistem pembayaran EPS BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tahapan berikut.

Pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan

  1. Sebelum dapat menggunakan layanan EPS, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membuka halaman tersebut eps.bpjstenagakerjaan.go.id/login.bpjs lalu klik Registrasi.
  2. Kemudian halaman pendaftaran dengan alamat web akan terbuka eps.bpjstenagakerjaan.go.id/eps/registrasi.bpjs.
  3. Masukkan Nomor Pokok Perusahaan (NPP) Anda.
  4. Kemudian masukkan email Pendaftaran. Email ini akan menjadi email Login Account EPS Anda sehingga sebaiknya menggunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email EPS khusus BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Kemudian masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai dengan gambar di sebelah kiri Kode Keamanan.
  6. Kemudian klik Daftar dan kemudian akan terbuka Pilih perusahaan Anda jika NPP yang dimasukkan sudah benar dan belum terdaftar. Masukkan nama kontak perusahaan Anda.
  7. Kemudian klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
  8. Klik Daftar lagi setelah itu lakukan Konfirmasi. Klik Oke.
  9. Kemudian akan muncul notifikasi pengiriman email aktivasi. Buka email Anda yang digunakan untuk mendaftar.
  10. Di email Anda, buka email aktivasi Sistem Pembayaran Elektronik dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Perihal: Aktivasi Aplikasi Online Sistem Pembayaran Elektronik.
  11. Klik atau salin tautan aktivasi ke browser Anda
  12. Kemudian Anda akan masuk ke halaman Login Aktivasi EPS. Masukkan email Anda.
  13. Dan masukkan PIN Anda.
  14. Klik Mulai Login dan Anda akan masuk ke halaman Ubah PIN. Masukkan PIN lama Anda.
  15. Masukkan PIN Baru Anda lalu masukkan PIN lagi untuk konfirmasi.
  16. Lagipula bidang kosong telah diisi, klik tombol Ubah PIN.
  17. Proses pendaftaran EPS telah selesai. Akan ada notifikasi Akhir Prosedur.

Setelah selesai registrasi/pendaftaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem EPS, untuk dapat melakukan pembayaran harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

  Memahami Syarat dan Ketentuan dalam Kontrak Asuransi

Pembuatan Kode Biaya

Kode hutang digunakan agar perusahaan dapat melakukan pembayaran dengan Sistem e-Payment. Berikut adalah syarat dan ketentuan pembuatan dan penggunaan Code Dues, antara lain:

  1. Jika ada kelebihan pembayaran iuran, maka akan menjadi kompensasi bulan berikutnya.
  2. Pembayaran dengan menggunakan cek/bilyet giro selain Bank Koperasi diakui setelah RTGS/kliring dana berhasil.
  3. Nominal iuran yang ditentukan saat pengisian rincian iuran adalah nilai nominal iuran untuk seluruh karyawan berdasarkan data gaji tenaga kerja seluruh karyawan Anda.
  4. Kode pembayaran dibuat setiap bulan.
  5. Nilai kontribusi yang dimasukkan harus total. Hal ini sesuai dengan ketentuan transaksi transfer antar bank yang tidak memperbolehkan transfer dana pecahan.
  6. Untuk pembayaran dengan nilai pecahan, pembayaran dibulatkan ke atas.
  7. Perusahaan dapat memasukkan Rincian Iuran meskipun masih terdapat Kode Iuran TIDAK DIBAYARKAN.
  8. Untuk perusahaan yang telah mengaktifkan fitur Kode Iuran Tetap (statis, tidak berubah), Kode Iuran hanya dapat dibuat jika tidak ada Kode Iuran UNPAID/Prabayar.
  9. Aktivasi Fixed Dues Code dapat dilakukan dengan menghubungi trainer Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan Anda terdaftar.

Setelah Kode Iuran dibuat, pahami juga Syarat dan Penggunaan Status Kode Iuran.

  1. Kode pembayaran tidak memiliki durasi kedaluwarsa (berlaku seumur hidup) selama Code Due belum dilunasi. Kode Biaya Berbayar tidak dapat digunakan kembali.
  2. Kode Iuran Tetap Pembayaran hanya dapat dilakukan jika Rincian Iuran sudah lunas.
  3. Kode status pembayaran Iuran (DIBAYAR/TIDAK DIBAYARKAN) hanya status pembayaran Kode Wajar. Status pembayaran iuran bulanan diperoleh setelah dilakukan Penyesuaian oleh Kantor BPJS Cabang Ketenagakerjaan.
  4. Status pembayaran di pihak BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Perhitungan Kontribusi Mandiri menggunakan Formulir F2a atau peralatan SIPP cocok untuk Peserta yang selalu membayar Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lunas.

Cara Membuat Kode Biaya

Untuk mendapatkan Kode Iuran, Anda perlu Gabung yang eps.bpjstenagakerjaan.go.id/login.bpjs.

  1. Kemudian pada menu utama EPS, pilih perusahaan Anda pada Company Identity pada menu Select.
  2. Klik perusahaan Anda di daftar perusahaan.
  3. Daftar Transaksi Dues Code akan muncul. Kemudian klik Hasilkan Kode Iuran.
  4. FORMULIR DETAIL akan muncul. Langkah selanjutnya adalah mengisi JUDUL BLN. Masukkan UANG BLN.
  5. Langkah selanjutnya adalah mengisi JUMLAH BIAYA DAN DENDA. Masukkan JUMLAH TOTAL.
  6. Masukkan HALUS.
  7. Pergi ke bawah, lalu klik Proses Uang.
  8. Akan muncul Muncul Periksa dulu lalu konfirmasi OK.
  9. Kode pembayaran Anda akan ditampilkan. Anda dapat melakukan pembayaran di bank mitra.
  10. Proses Pembuatan Kode Biaya telah selesai. Notifikasi akan muncul Akhir Prosedur.

Setelah melakukan pembayaran EPS pertama, VA Anda akan dinonaktifkan secara otomatis. Kemudian setiap tanggal 5 Kode Iuran mengalami penambahan nomor dan status tertulis TIDAK DIBAYARKAN artinya tagihan bulanan belum dibayar. Pembayaran dapat dilakukan di ATM BRI, BNI, Mandiri, dan Bukopin.

  Xendit x Tokocrypto: Kolaborasi Membangun Ekosistem Aset Kripto di Indonesia

Cara Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM Mandiri, BRI dan BNI

Setelah proses administrasi pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan dan pembuatan kode iuran selesai, Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke ATM Bank terdekat yang bekerjasama dengan BPJS (Mandiri, BRI dan BNI).
  2. Masukkan kartu ATM lalu masukkan PIN Anda.
  3. Pilih Bayar/Beli.
  4. Pilih BPJS.
  5. Pilih BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pilih Pembayaran elektronik.
  7. Kemudian masukkan Kode Iuran dengan status TIDAK DIBAYARKAN dan pilih Benar (Itu benar).
  8. Setelah masuk ke menu Pembayaran elektronikpastikan Kode Iuran, Nama Perusahaan, Divisi, NPP, BLN Iuran dan Jumlah Iuran sudah benar, lalu tekan No.1
  9. Kemudian pilih Ya/Ya
  10. Jika laporan di layar ATM menyatakan berhasil atau sukses, maka pembayaran tagihan EPS sudah dibayarkan (DIBAYAR). Yang pasti, Anda membutuhkan Gabung kembali ke akun EPS Anda dan pastikan Kode Biaya Dibayar berubah menjadi DIBAYAR.

Pakai EPS, Pembayaran Lebih Mudah

Inilah yang dimaksud dengan EPS, tahapan pendaftaran, dan cara pembayaran tagihan EPS melalui ATM Bank yang bekerja sama dengan BPJS. Pemahaman yang baik mengenai proses di atas akan memudahkan Anda dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, apalagi di era yang cenderung menggunakan telepon pintar atau gadget yang semakin meningkat, keberadaan EPS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu dan memuaskan masyarakat umum dan peserta khususnya dalam mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

#EPayment #System #EPS #Cara #Mudah #Bayar #Iuran #BPJS #Ketenagakerjaan #Majikanpulsa.com E-Payment System (EPS): Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan – Majikanpulsa.com

Source: www.cermati.com