Kebijakan Umrah yang Salah Arah Tanpa Mahram (Tanya Jawab)

Kebijakan Umrah yang Salah Arah Tanpa Mahram – Kebijakan umrah tanpa mahram dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kebijakan ini diberlakukan bagi wanita yang berumur 25 tahun ke atas untuk melakukan umrah tanpa mahram. Namun, kebijakan ini salah arah karena dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kerahasiaan bagi wanita.

pertanyaan:

Ustadz, apakah sekarang wanita boleh bepergian tanpa mahram dan hadits larangan bepergian tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Karena saya mendengar bahwa Saudi mengizinkan umrah tanpa mahram? Apakah ini berarti hadits larangan bepergian tanpa mahram tidak berlaku lagi?

Menjawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa’ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Apa yang ditemukan pada soal ini merupakan bentuk kesalahpahaman dalam memahami soal. Adanya kebijakan dari negara Arab Saudi yang membolehkan umrah tanpa didampingi mahram, tidak berarti mengubah undang-undang terkait larangan bepergian tanpa mahram.

Pertamalarangan bepergian tanpa mahram bagi wanita tetap berlaku sampai hari kiamat. Karena ini didasarkan pada banyak dalil shahih dan semua dalil ini berlaku hingga hari kiamat.

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Seorang wanita tidak bepergian kecuali dengan mahramnya, dan seorang pria tidak memasukinya kecuali dengan yang haram bersamanya, maka seorang pria berkata: Wahai Rasulullah, saya ingin keluar, dan saya ingin keluar.

  Strategi Marketing untuk Meningkatkan Penjualan di Era Digital

“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahramnya. Dan seorang laki-laki tidak dapat memasuki rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, aku berniat berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan haji”. Nabi bersabda: “Temani istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan diklaim sebagai ijma’ para ulama. Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata:

Al-Baghawi mengatakan: Mereka tidak setuju bahwa seorang wanita tidak memiliki hak untuk bepergian untuk tujuan selain yang wajib, kecuali dengan suaminya atau mahramnya, kecuali untuk seorang kafir yang masuk Islam di Dar al-Harb atau dibebaskan. tawanan. .

“Al-Baghawi berkata: Ulama tidak berbeda bahwa seorang wanita dilarang bepergian tanpa suami atau mahramnya kecuali untuk hal-hal yang wajib. Kecuali juga wanita-wanita kafir yang masuk Islam di negeri-negeri kafir, atau ditangkap kemudian dibebaskan (kemudian dikembalikan ke negeri-negeri Muslim)” (Fathul Bari, 4/76).

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ (komisi tetap masalah penelitian dan fatwa Arab Saudi) mengatakan:

Wanita dilarang bepergian tanpa mahram, baik jarak dekat maupun jauh

“Wanita dilarang bepergian tanpa mahram, baik perjalanan dekat maupun jauh” (Fatawa Al-Lajnah, 17/339).

  Inovasi Terbaru Polytron: Elektronik yang Lebih Canggih dan Berkualitas Tinggi!

KeduaNamun memang ada pembahasan khusus mengenai kewajiban haji wanita untuk haji atau umrah. Umrah atau haji wajib adalah yang pertama dilakukan setelah pubertas. Adapun umrah atau haji yang sunnah, maka musafir wanita diperbolehkan kembali ke titik pertama.

Bagaimana dengan wanita yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah wajib didampingi mahramnya? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama, Tidak mungkin melakukan perjalanan haji tanpa mahram dan kehadiran mahram adalah syarat wajib untuk haji. Jika tidak ada mahram, maka haji tidak wajib meskipun harta yang dimiliki wanita cukup untuk menunaikan haji. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiah.

Diantara dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Seorang wanita tidak bepergian kecuali dengan mahramnya, dan seorang pria tidak memasukinya kecuali dengan yang haram bersamanya, maka seorang pria berkata: Wahai Rasulullah, saya ingin keluar, dan saya ingin keluar.

“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahramnya. Dan seorang laki-laki tidak dapat memasuki rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, aku berniat berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan haji”. Nabi bersabda: “Temani istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).

  Cara Meningkatkan Performa Laptop Lama dengan Upgrade Hardware

Dalam hadits ini, Nabi memenjarakan seorang sahabat Nabi yang hendak berjihad untuk menemani istrinya yang akan menunaikan ibadah haji. Dan hukum jihad tidak lepas dari wajib atau sunnah. Dan tidak mungkin sesuatu yang wajib harus dijatuhkan dengan sesuatu yang baik. Dan jika jihad itu sunnah, maka tidak mungkin juga jihad yang merupakan ibadah yang agung dan utama itu harus ditinggalkan demi amal. Hal ini menunjukkan bahwa wanita wajib didampingi mahramnya ketika menunaikan ibadah haji.

Pendapat keduaWanita boleh berangkat haji tanpa mahram dan tidak wajib memiliki mahram. Asalkan dia didampingi oleh orang-orang yang amanah dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.

Pendapat ketigawanita harus didampingi oleh mahram saat bepergian untuk haji. Namun, jika tidak ada mahram, atau mahram yang ada tidak memungkinkan untuk menemani, maka boleh bepergian tanpa mahram asalkan didampingi oleh orang yang dipercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, semoga Allah merahmatinya.

Dalil-dalil ulama yang membolehkannya antara lain hadits Adi bin Hatim, semoga Allah memberkahi dan memberinya kedamaian, katanya:

  Kisah Inspiratif dari Orang Indonesia yang Sukses di Kanada

Ketika saya bersama Nabi, saw, seorang pria datang kepadanya dan mengeluh kepadanya tentang kemiskinan, lalu yang lain datang kepadanya dan mengeluh terputus, jadi dia berkata: Hai Uday, apakah kamu melihat al-Hirah? Saya berkata: Saya tidak melihatnya dan saya diberitahu tentang hal itu. Dia berkata: Jika Anda hidup lama, Anda akan melihat seorang musafir wanita bepergian dari Al-Hirah sampai dia mengelilingi Ka’bah, tidak takut kepada siapa pun kecuali Tuhan.

“Ketika aku sedang bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kemiskinannya, dan ada lagi yang mengadukan dia kehabisan bekal. Dia kemudian berkata: “Wahai Adi, apakah kamu melihat Al-Hairah? Saya berkata: “Saya tidak melihatnya meskipun saya sedang mencarinya”. Dia kemudian berkata: “Ketika kamu hidup lama, kamu akan melihat seorang wanita bepergian dari Al-Hairah sampai dia mengelilingi Ka’bah, dia tidak takut pada apapun kecuali Allah”. ‘Adi bin Hatim berkata: “Kemudian aku melihat seorang wanita berangkat dari Al-Hairah sampai dia mengelilingi Ka’bah, dan dia tidak takut pada apapun kecuali Allah” (HR. Bukhari no. 3400).

Keberatan terhadap hadits ini adalah bahwa isi hadits ini hanyalah berita dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa peristiwa itu akan terjadi, tidak menunjukkan hukum yang halal atau haram. An-Nawawi Rahimahullah berkata:

  5 Langkah Sukses Manajemen Bisnis untuk Pemula

Tidak semua yang disabdakan Rasulullah merupakan salah satu tanda kiamat yang diharamkan atau dicela. Dan penyebaran uang, dan fakta bahwa lima puluh wanita memiliki wali tidak dilarang tanpa keraguan, tetapi ini adalah tanda dan tanda itu tidak diperlukan; Di sisi lain, itu baik dan buruk, apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, apa yang wajib, dll, dan Allah Maha Mengetahui.

“Tidak semua yang diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang tanda-tanda hari kiamat menghasilkan hukum yang haram dan tercela. Seperti para gembala yang berlomba-lomba membangun gedung, kekayaan yang melimpah, lima puluh wanita dengan satu tuan, semua ini tidak diragukan lagi tidak ilegal. Tetapi semua ini hanyalah tanda-tanda, dan tanda-tanda itu terkadang baik, buruk, baik, terlarang, wajib, dll. Wallahu a’lam” (Al-Minhaj, 1/159).

Hingga saat ini, nalarnya belum sharih (tidak tegas). Jadi rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama bahwa seorang wanita tidak boleh bepergian tanpa mahramnya bahkan untuk haji. Dan dia tidak dianggap sebagai “orang yang mampu” bila tidak ada mahram yang menemaninya dalam perjalanan, sehingga gugur kewajiban hajinya.

  Jadwal Perjalanan KA Jarak Jauh September 2021 - Tiket KAI online

KetigaMemang benar pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa wanita yang berkunjung ke Arab Saudi untuk umrah atau haji tidak lagi wajib didampingi mahramnya. Sebagaimana dikonfirmasi di situs web Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, di hal

Namun, perhatikan hal berikut:

  1. Apa yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tidak mengubah hukum syar’i. Hukum syar’i didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat manusia atau pendapat kelompok, juga tidak berdasarkan kebijakan nasional. Pendapat rakyat Arab Saudi, tindakan rakyat Arab Saudi atau kebijakan pemerintah Arab Saudi bukanlah argumen.
  2. Apa yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi bukanlah fatwa melainkan kebijakan pemerintah. Kebijakan ini pada tataran pengaturan administrasi perjalanan ke luar negeri, tidak membahas hukum syariah.
  3. Wanita yang melakukan perjalanan haji atau umrah tetap wajib didampingi mahramnya meskipun pemerintah tidak mewajibkannya. Kasus lain misalnya, pemerintah tidak mewajibkan perempuan berhijab saat keluar rumah. Tidak ada kebijakan seperti itu. Namun, mengenakan jilbab tetap wajib menurut syar’i. Lalu bandingkan kebijakan pemerintah dengan hukum syar’i.
  4. Kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan perjalanan wanita yang bukan untuk haji atau umrah. Ini juga tidak ada hubungannya dengan seorang wanita bepergian ke tempat-tempat selain dua tanah suci di Arab Saudi. Misalnya, seorang perempuan bepergian dari Jakarta ke Semarang, ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan di atas.
  5. Kebijakan ini sesuai dengan pendapat Syafi’iyyah sebagaimana telah kami jelaskan di atas, dan masih dalam jangkauan pendapat yang diperbolehkan dalam hal ini. Dan kami tidak menafikan orang-orang yang membantah pendapat ulama Syafi’iyyah, karena ini adalah masalah ijtihadiyyah khilafiyah.
  6. Adapun pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, badan fatwa resmi Arab Saudi yang beranggotakan para ulama besar Arab Saudi, telah menyatakan larangan mutlak bagi perempuan bepergian tanpa mahram. Seperti yang kami sebutkan di atas.
  Inilah 5 Kesalahan Umum dalam Penjualan yang Perlu Anda Hindari

Semoga dapat dipahami dan semoga dapat menghilangkan segala kesalahpahaman yang ada.

Wabillahi di taufiq adalah sadad. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Alihi wa Shahbihi ajma’in.

#Kebijakan #Umrah #yang #Salah #Arah #Tanpa #Mahram Kebijakan Umrah yang Salah Arah Tanpa Mahram