Tokocrypto Meluncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna untuk Mendukung PMK 68

tokocrypto Meluncurkan Fitur Bukti Pajak kripto Pengguna untuk Mendukung PMK 68

#tokocrypto #Meluncurkan #Fitur #Bukti #Pajak #kripto #Pengguna #untuk #Mendukung #PMK

tokocrypto, platform Pedagang Aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan, selalu menjalankan aturan dan regulasi terkait industri aset digital di Indonesia. Salah satu regulasi yang sudah diterapkan adalah pajak transaksi aset kripto.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset kripto. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2022.

Untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna, tokocrypto meluncurkan fitur baru yang memberikan laporan transaksi yang dilakukan oleh pengguna dan pemotongan pajak tetap sesuai dengan peraturan PMK 68 yang berlaku. Fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dilakukan tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

  7 Tips Bisnis Tanaman Hias Untung Hingga Jutaan Rupiah

Fitur Bukti Pajak

Baca juga: tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan fitur Bukti Pajak akan memudahkan pengguna untuk melaporkan pajak tahunan. Bukti pungutan pajak akan menjadi salah satu alat pelaporan yang diperlukan dalam proses pelaporan SPT, Pedagang Aset kripto wajib memberikan bukti pungutan pajak bagi pengguna yang telah mendaftarkan NPWP.

“Sebagai salah satu Pedagang Aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia, tokocrypto selalu mematuhi peraturan yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalannya waktu, tokocrypto akhirnya dapat merilis fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam laporan pajak tahunan, kata Rika.

Fitur Bukti Pajak ini memberikan data detail seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan tokocrypto, nama pemungut dan NPWP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga status pembayaran pajak. Fitur ini dapat diakses oleh pelanggan melalui platform Desktop atau situs tokocrypto.

  14 Provinsi Sepakati Batas Kebatangan Pengelolaan Sumber

Rieka menjelaskan pajak PPN dan PPh yang diperoleh dari transaksi perdagangan aset kripto pelanggan secara otomatis dipungut atau dipotong oleh tokocrypto dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelanggan tokocrypto tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan untuk membeli atau menjual aset Crypto.

Implementasi Peraturan Pajak kripto

Baca juga: tokocrypto Tetap Berkomitmen pada Kunci Transparansi untuk Memperkuat Industri Crypto

Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi aset kripto klien akan dikenakan pajak dengan tarif PPN dan PPh final sebesar 0,21%. Untuk saat ini tokocrypto akan mengintegrasikan pajak transaksi aset Crypto sebagai bagian dari biaya perdagangansehingga akan menyesuaikan ke 0,31% (biaya perdagangan 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%).

“Dipastikan seluruh pelanggan tokocrypto telah membayar pajak transaksi Crypto sesuai ketentuan yang berlaku. tokocrypto telah memperkuat sistem yang mengharuskan pelanggan di platformnya untuk patuh pajak. Adanya peraturan perpajakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia. Kami berharap potensi pendapatan aset kripto yang besar dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Rieka.

Selama pemberlakuan PMK 68 hingga Desember 2022, tokocrypto telah menyetor lebih dari Rp120 miliar pajak transaksi kripto bagi para penggunanya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, pengguna tokocrypto telah mencapai lebih dari 2,9 juta pengguna berdasarkan volume berdagang mencapai Rp 138 triliun sepanjang tahun 2022.


tokocrypto Meluncurkan Fitur Bukti Pajak kripto Pengguna untuk Mendukung PMK 68

#tokocrypto #Meluncurkan #Fitur #Bukti #Pajak #kripto #Pengguna #untuk #Mendukung #PMK