Tata Cara Pelaporan Kebocoran Data Setelah UU Perlindungan Data Dikeluarkan – Katadata Technology.co.id


Pelaporan kebocoran data tetap ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, meski UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP sudah terbit. Hal ini karena belum ada aturan turunannya.

DPR resmi mengukuhkan UU Perlindungan Data Pribadi dalam Sidang Paripurna September lalu (20/9/2022). Kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2022.

Selanjutnya, Presiden Jokowi perlu membentuk badan perlindungan data pribadi. Badan ini akan menangani kebocoran data, termasuk menerima laporan.

Namun badan perlindungan data pribadi belum terbentuk. “Sekarang pelaporan masih di Cominfo sampai badan ini terbentuk,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Harapan setelah acara penandatanganan MoU antara GoTo dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Cybercreation di Jakarta, Senin (6/2).

  Mengenal Childfree dan Dampaknya terhadap Kesehatan dan Keuangan - Majikanpulsa.com

“Bisa melihat. Kami tetap memproses ketika ada laporan, atau ada informasi tentang kebocoran. Kami minta klarifikasi,” tambah Semuel.

Semuel menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden terkait UU Perlindungan Data Pribadi sedang disiapkan. Setelah badan perlindungan data pribadi terbentuk, ada syarat dan mekanisme penanganan kebocoran data.

Badan perlindungan data pribadi memiliki empat tugas, yaitu:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi yang menjadi pedoman bagi data subjek, data pengontrol, dan data pengolah
  2. Pengawasan perlindungan data pribadi
  3. Penegakan hukum administrasi melanggar Undang-Undang ini
  4. Memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan


Tata Cara Pelaporan Kebocoran Data Setelah UU Perlindungan Data Dikeluarkan – Katadata Technology.co.id

#Tata #Cara #Pelaporan #Kebocoran #Data #Setelah #Perlindungan #Data #Dikeluarkan #Katadata #Technology.co.id

  Cara Berlangganan Netflix Tanpa Kartu Kredit - Yang Tidak Boleh Dilakukan

Source: katadata.co.id