Tata Cara Daftar Ulang Kartu SIM Card Handphone

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card
Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card

Semua pemilik telpon seluler sekarang harus segera daftar ulang kartu SIM prabayar ke Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi. Jika kamu tidak daftar ulang maka kartu SIM kamu akan diblokir. Semua konsumen harus daftar kartu prabayar yang digunakan, baik kartu prabayar yang hanya digunakan untuk paket data maupun kartu prabayar untuk keperluan SMS dan telpon.

Dengan diwajibkannya registrasi kartu perdana ini, konsumen diwajibkan untuk memiliki kartu prabayar yang tetap dan selalu digunakan. Selain daripada hal itu, kartu tersebut benar-benar tercatat dengan identitas pengguna yang bisa dipertanggungjawabkan. Kamu harus mendaftarkan ulang dengan nomor induk kependudukan yang ada di Kartu Keluarga dan nomor KTP.

  Bully dalam Perspektif Hukum: Mengapa Pelaku Bullying Harus Bertanggung Jawab?

Dampak dari kewajiban registrasi ulang SIM prabayar ini, setiap orang hanya bisa melakukan registrasi ulang oleh pelanggannya sendiri maksimal 3 kartu SIM prabayar di satu operator. Kalau lebih dari itu, registrasi nomor ke-4 dapat diregistrasi melalui gerai jasa telekomunikasi. Kewajiban ini berlaku untuk semua pelanggan lama kartu SIM prabayar maupun pasca bayar untuk semua operator dan juga calon pelanggan pasca bayar, milik perorangan maupun milik perusahaan.

Registrasi yang diwajibkan sekarang ini melalui proses verifikasi dan validasi kartu identitas yang terdaftar di database Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Cara Registrasi Melalui SMS

Cara registrasi ulang SIM Prabayar untuk pelanggan lama dan baru tidak sulit, kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor operator kartu. Hanya saja kamu harus menyertakan nomor KTP kamu dan nomor induk kependudukan masing-masing 16 digit nomor. Lalu kirim SMS ke 4444.

  Samsung resmi memperkenalkan Galaxy A54 5G dan A34 5G

Pelanggan Lama

Tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama dengan format sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK# . Lalu SMS kirim ke nomor 4444

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK, kirim SMS ke nomor 4444

3. Telkomsel & Simpati

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#, selanjutnya kirim SMS ke nomor 4444

Pelanggan Baru

Format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel & Simpati

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah mengetik format yang sesuai di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444. Kalau SMS dinyatakan tidak valid, pelanggan perlu melakukan cek format SMS registrasi ulang data NIK serta nomor KK yang telah diisikan. Pastikan semua data yang tertulis benar dan menggunakan nomor NIK & KK yang sah. Kemudian lakukan SMS registrasi ulang kembali.

  Puting Beliung Hancurkan Jepara, 31 Rumah Rusak

Periode Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Kewajiban registrasi kartu perdana ini berlaku mulai akhir Oktober 2017, tepat mulai tanggal 30 Oktober 2017. Paling lambat kamu harus registrasi ulang dahulu kartu SIM prabayar sampai dengan 28 Februari 2018. Jika terlambat mengantisipasi kewajiban ini dan kartu SIM kamu diblokir.

Kamu tidak akan bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internetan. Misalnya saja fasilitas pembayaran di salah satu aplikasi pembayaran seperti GoPay yang tercatat dengan nomor telepon kamu akan hilang, termasuk poin yang sudah terkumpul dan banyak kerugian lainnya.

Nomor kamu tidak akan hangus jika jangka waktu aktif masih ada walaupun dalam status sudah diblokir. Tetapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi.

  Menepis Stereotip: Muslimah Modern yang Berprestasi di Berbagai Bidang

Mengapa Harus Registrasi Ulang ?

Dengan kewajiban registrasi ulang kartu SIM, pemerintah memberi alasan dengan diwajibkannya registrasi ulang, bisa melawan adanya penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan penyalahgunaan kartu SIM untuk kepentingan yang membuat konsumen rugi dan menangkal jaringan terorisme.

Bentuk kriminalitas dengan kartu SIM misalnya saja penipuan keuangan. Banyak terjadinya penipuan dari orang yang tidak dikenal telpon kita meminta transfer uang ke rekening yang ia sebutkan. Pemerintah berjanji penipuan yang seperti itu bisa di detect karena nomor telpon bisa di lacak sesuai dengan identitas asli penggunanya.

Sumber : https://www.sepulsa.com/blog/daftar-ulang-registrasti-kartu-sim-semua-operator