Segara Institut: Calon Gubernur Bank Indonesia Bisa Dari Eksternal


TEMPO.CO, JakartaEkonom yang juga Direktur Sea Institute Pieter Abdullah Redjalam menyebutkan beberapa nama yang cocok menjadi Gubernur Bank Indonesia atau Gubernur BI. Gubernur BI saat ini adalah Perry Warjiyo yang akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023.

Menurut Pieter, sesuai kriteria ada internal BI dan eksternal BI. “Dari internal BI, Pak Perry hanya bisa dipilih kembali. Saya kira kinerjanya cukup bagus,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca juga: BI Prediksi Sektor Halal Value Chain Tumbuh 5,3 Persen di 2023

Nama lain yang ada di dalam BI, kata Pieter, adalah Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo dan Doni Primanto Joewono. Sedangkan eksternal BI adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamini Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

  Bagaimana Mengelola Keuangan Seperti Li Ka-Shing

Pieter mengatakan, Sri Mulyani benar-benar memenuhi syarat untuk menjadi Gubernur BI. “Sedangkan Pak Purbaya saya kira masih perlu jam terbang lebih lama. Lompatannya terlalu jauh untuk langsung ke Gubernur BI,” kata Pieter.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan yang beredar tentang dirinya yang dikabarkan menjadi Gubernur BI yang baru. Sri Mulyani mengatakan, pemilihan Gubernur BI sudah diatur dalam undang-undang.

“Prosesnya sudah ada,” ujarnya pada Konferensi Pers Hasil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Turut hadir dalam acara tersebut Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut bendahara negara, pihaknya bersama KSSK masih fokus menjalankan tugas yang sedang mereka emban.

  Tukarkan Uang Di Money Changer, Apa Bedanya Dengan Forex? - Majikanpulsa.com

“Karena ini tugas utama kita menjaga sistem keuangan dan menjaga pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disebutkan bahwa pejabat Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Baca juga: Jokowi Tegur OJK Banyak Kasus Asuransi Kerugian Pelanggan, Apa Masalah Utama Industri Ini?

Ikuti berita terbaru dari Tempo di Google News, klik Di Sini.


Segara Institut: Calon Gubernur Bank Indonesia Bisa Dari Eksternal

#Segara #Institut #Calon #Gubernur #Bank #Indonesia #Bisa #Dari #Eksternal

Source: bisnis.tempo.co