Polisi Tangkap 7 Tersangka Penjarahan 350 Ton Beras Bulog Kelas Premium

Majikanpulsa.com – Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka pengupasan beras Blog sehingga 350 ton beras premium disita. Barang bukti berupa beras, timbangan digital, mesin jahit, dan karung beras disita. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 56 KUHP. Beras disebar ke pasar tradisional dan toko-toko.

Serang, CNN Indonesia

Tujuh pelaku pengupasan beras Blog sehingga kemasan kelas premium hingga 350 ton telah dibeli oleh aparatur Banten.

Beras yang telah dikemas ulang dan dikupas didistribusikan ke pasar tradisional dan toko-toko.

Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah yang berada di wilayah hukum Polda Banten seperti Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang pada 8-9 Februari 2023.

  Aturan Baru, Kini Anak Di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api - Tiket KAI online

Total ada 7 tersangka yang ditangkap Satgas Pangan Polda Banten.

“Dalam hal ini, Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu, 8 Februari hingga Kamis, 9 Februari 2023,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat melepasnya, Serang, Jumat (10/2). ).

Ini adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30).

Direktur Perum Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menyebutkan, aksi eksploitasi seperti ini menyebabkan harga beras di pasaran tetap mahal sehingga menyebabkan inflasi.

Budi Waseso menilai perilaku yang menyebabkan harga beras di pasar mahal, terjangkau masyarakat dan menyebabkan inflasi di Indonesia.

Mengemas ulang Beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mencampurkan beras Bulog dan beras lokal, menjual beras dengan harga HET,” kata seseorang yang akrab disapa Buwas di Polda Banten.

  11 Ciri Wirausaha yang Wajib Anda Miliki

Modusnya sepertinya dari petani setempat

Para tersangka juga berpura-pura memasukkan beras Bulog ke dalam penggilingan, seolah-olah beras premium tersebut berasal dari petani setempat.

Dari para tersangka, Satgas Pangan Polda Banten menemukan barang bukti berupa beras 350 ton, lima timbangan digital, enam mesin jahit, 10.000 bungkus karung beras premium berbagai merek, hingga 8.000 bungkus karung Bulog bekas.

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1,4 tahun,” kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto dalam rilis kasus tersebut.

  Qris: Masa Depan Pembayaran Digital di Indonesia

(ynd/anak)



[Gambas:Video CNN]


#Polisi #Tangkap #Tersangka #Penjarahan #Ton #Beras #Bulog #Kelas #Premium Polisi Tangkap 7 Tersangka Penjarahan 350 Ton Beras Bulog Kelas Premium

Source: www.cnnindonesia.com