Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur Kripto? Apa setelah ini?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur Kripto? Apa setelah ini?

#Otoritas #Jasa #Keuangan #OJK #Mengatur #Kripto #Apa #setelah #ini

Mengejutkan! Crypto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti kini telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan pasal 6 ayat 1e UU PPSK yang telah diatur sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan kegiatan di bidang inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset Kripto.

RUU Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU) resmi disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (15/12/2022). Itu sudah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-13 untuk masa sidang kedua 2022-2023.

  Majikanpulsa.com menyediakan sistem kasir YesPOS yang lebih baik! – Majikanpulsa.com

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan maksud dari UU PPSK ini. Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valuta asing, dan aset Kripto. Hal ini diharapkan dapat mendorong berbagai instrumen pasar keuangan. Sebab, reformasi sektor keuangan merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih dinamis, kokoh, bebas, dan berkeadilan.

Baca juga: KoinWorks x Triv Bagikan SALDO GRATIS 425.000 Koin dari KoinWorks!

Crypto Dilindungi oleh OJK? Ini Menurut Triv

Gabriel Rey, sebagai Pendiri & CEO (Pejabat tertinggi Eksklusif) triv.co.id dan pebisnis di Crypto menyatakan. Kami berharap pengalihan pengawasan ini tidak menjadi terlalu membatasi yang dapat mematikan industri Crypto. “Jika Crypto diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka peraturan perundang-undangan perpajakan juga harus dipatuhi. Untuk menghindari tumpang tindih aturan,” jelas Gabriel Rey dalam keterangannya kepada media.

  Puluhan Ribu Pekerja Angkutan dan Pelaku UMKM Mendapatkan Dana, Beasiswa, Sepeda Motor Listrik hingga Mobil Senilai Rp. 15,8 Miliar di Grab Partner Day | GrabID

Pengawasan aset Kripto di bawah Dewan Jasa Keuangan (OJK). Dengan regulasi yang jelas dan baik, Gabriel Rey yakin bisa berdampak baik bagi kelangsungan industri ini. Bahkan, produk Crypto akan berkembang lebih luas (tidak hanya jual beli) tetapi juga bisa masuk ke berjangka, pinjaman dll. Sehingga jika produk Crypto meningkat, TRIV (triv.co.id) juga siap mendatangkan investor untuk masuk ke produk tersebut.

Hal itu tertuang dalam pasal 213 UU PPSK. Crypto akan tetap dianggap sebagai aset dan bukan alat pembayaran, karena satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia adalah rupiah. Dan aset Crypto sendiri termasuk dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Transisi Dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan Butuh Waktu

Dengan pengalihan kewenangan dari BAPPEBTI ke OJK. OJK akan menunjuk Kepala Pelaksana Pengawasan Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat 4 RUU PPSK.
Meski jelas OJK akan mengganti tugas BAPPEBTI, Sri Mulyani membenarkan hal tersebut. Diperlukan masa transisi antara OJK dan BAPPEBTI untuk mendapatkan hasil yang baik dan optimal. Proses transisi akan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset Kripto yang sedang berlangsung. “Dan dengan disahkannya UU PPSK, diharapkan kedepannya masyarakat semakin percaya dan tidak ragu akan keabsahan/keabsahan Kripto. Oleh karena itu, pengguna dapat memandang Crypto secara positif sebagai Saham. Selain itu, dari sisi bisnis juga memfasilitasi kolaborasi antar lini, baik brand perbankan maupun investasi,” harap Gabriel Rey.

  Ingin Memulai Bisnis Hipotek Anda Sendiri? Periksa Persyaratan
Otoritas Layanan Keuangan Shades<a href= Crypto” class=”wp-image-5379″ srcset=”https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/Trading-Crypto-Dapat-Cashback-10-1-970×385.png 970w, https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/Trading-Crypto-Dapat-Cashback-10-1-470×187.png 470w, https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/Trading-Crypto-Dapat-Cashback-10-1-768×305.png 768w, https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/Trading-Crypto-Dapat-Cashback-10-1-1536×610.png 1536w, https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/Trading-Crypto-Dapat-Cashback-10-1.png 1920w” sizes=”(max-width: 970px) 100vw, 970px”/>
Perdagangkan Kripto Sekarang! Klik pada gambar.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur Kripto? Apa setelah ini?

#Otoritas #Jasa #Keuangan #OJK #Mengatur #Kripto #Apa #setelah #ini