KPPU Temukan Pelanggaran Penjualan Minyak di Medan

Majikanpulsa.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan melaporkan pelanggaran penjualan minyak goreng Minyakita di Medan. Distributor mengikat pedagang dengan syarat membeli produk lain dari mereka. Ini dilarang oleh Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU akan memantau dan menghubungi pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.

Medan, CNNIndonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Medan.

Pelanggaran dilakukan oleh distributor. Mereka memberi Minyakita syarat; toko eceran harus membeli produk lain dari distributor.

“Hal itu kami ketahui saat KPPU melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pedagang di Pusat Pasar Kota Medan,” kata T Haris Munandar, Kabag Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan, Kamis (9/2).

  Syarat KPR Rumah Bunga Rendah Tanpa Bank Tahun 2023

Ini disebut penjualan bersyarat atau perjanjian yang mengikat Ini berupa syarat untuk setiap pembelian 10 buah sedang mengemas Minyakita (berisi 6 botol per sedang mengemas), pedagang harus membeli 1 dus margarin merek tertentu (60 bungkus) dari distributor.

“Penjualan istilah Minyakita dengan margarin sudah terjadi sejak Januari hingga sekarang. penjualan “Distributor yang juga meminta syarat kepada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem buy-to-let,” ujarnya.

Ketentuan penjualan atau perjanjian yang mengikat adalah salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang mempunyai syarat bahwa pihak penerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

  Inilah Rahasia Tersembunyi di Balik Sejarah yang Tidak Diajarkan di Sekolah!

“Dari perspektif persaingan bisnis, penjualan bersyarat atau perjanjian yang mengikat dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas menambahkan dengan adanya temuan terkait persyaratan pembelian produk Minyakita, KPPU Kanwil I Medan akan segera menghubungi pihak terkait untuk meminta informasi.

“Informasi yang kami dapat, produk Minyakita, margarin dan minyak goreng kemasan diproduksi oleh produsen yang sama. Kami pasti akan mendalami apakah ini kebijakan produsen atau distributor,” jelasnya.

KPPU Kanwil I, lanjutnya, tetap terdepan dalam upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya akan terus memantau dan memantau pasar bersama Tim TPID untuk memastikan tidak ada perilaku pengusaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.

  Menko Luhut Usul Pajak PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon dari 10 Persen Jadi 1 Persen

“Kalau kami sudah diperingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi kami tidak akan berubah, tapi kami akan melakukan proses penegakan hukum,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(fnr/agt)



#KPPU #Temukan #Pelanggaran #Penjualan #Minyak #Medan KPPU Temukan Pelanggaran Penjualan Minyak di Medan

Source: www.cnnindonesia.com