Investor Reksa Dana Wajib Tahu! Inilah Pengertian, Tugas dan Contoh Bank Kustodian – Majikanpulsa.com

Majikanpulsa.com – Info Investor Reksa Dana Wajib Tahu! Inilah Pengertian, Tugas dan Contoh Bank Kustodian – Majikanpulsa.com

#Investor #Reksa #Dana #Wajib #Tahu #Inilah #Pengertian #Tugas #dan #Contoh #Bank #Kustodian #Majikanpulsa.com

Tidak heran jika dana bersama menjadi satu instrumen investasi disukai oleh banyak investor domestik. Tentunya instrumen ini membuat kegiatan investasi menjadi lebih mudah dan praktis, serta dapat diakses oleh hampir semua lapisan masyarakat. Alasannya tidak lain adalah investasi reksa dana yang dapat dimulai dengan perubahan kecil dan pengelolaan modal dilakukan oleh manajer investasi.

Dilihat dari cara kerjanya, selain manajer investasi, ada pihak lain yang memiliki pengaruh besar terhadap kegiatan investasi reksa dana yaitu bank kustodian. Dalam artian, manajer investasi dan bank kustodian merupakan 2 pihak yang tidak dapat hadir dalam kegiatan investasi reksa dana.

  Hikmah dan Keutamaan Sujud

Sebab, tugas bank kustodian adalah menghindari risiko penyalahgunaan modal reksa dana oleh MI atau manajer investasi. Oleh karena itu, Anda harus memiliki pemahaman yang baik tentang jasa kustodian ini agar investasi reksa dana berjalan dengan lancar.

Nah, jika ingin mengetahui apa itu bank kustodian, fungsi, tugas, dan contohnya, simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Daftar Permohonan Dana Bersama OJK, Pelajari Mekanisme, Aturan, dan Risikonya

Pengertian Bank Kustodian

Bank Kustodian

Bank Kustodian

Bank kustodian dapat dipahami sebagai bank komersial yang menawarkan jasa penitipan surat berharga dan aset lain yang terkait dengan surat berharga dan jasa lainnya. Berbagai layanan yang ditawarkan bank kustodian ini antara lain menerima dividen, bunga, dan hak lainnya. Bank kustodian juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi efek serta mewakili pemilik rekening yang menjadi nasabah atau nasabah.

Merujuk pada penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Ini. 1995 tentang Pasar Modal dan POJK 24/Th. 2023, kustodian mengacu pada lembaga yang menyediakan layanan penitipan portofolio serta aset terkait efek. Layanan ini juga dapat mencakup penerimaan bunga, dividen, penyelesaian transaksi efek, mewakili pemegang rekening dan hak-hak lainnya.

  Hartadinata X Antam Gold Kini Tersedia di IndoGold

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan bank kustodian adalah bank yang berperan mengelola dana investasi reksa dana dengan tugas menyimpan portofolio efek dan sejumlah sertifikat berharga lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, para wali dikendalikan dan diawasi oleh KSEI atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Bagi yang belum tahu, KSEI adalah Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian atau LPP di bursa modal Indonesia. Fungsi lembaga ini adalah mengatur dan menetapkan kebijakan terkait penyimpanan portofolio surat berharga yang akan dilaksanakan oleh bank kustodian umum.

Bank kustodian wajib memiliki surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mendapatkan kekuatan ini. Sedangkan perbankan jenis ini hanya dapat menerbitkan surat berharga atau dana yang tercatat dalam rekening surat berharga dengan perintah tertulis dari pemilik rekening atau pihak yang berwenang untuk bertindak atas namanya.

Dalam industri investasi reksa dana dengan bentuk KIK atau Kontrak Investasi Kolektif, bank melakukan kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang berwenang melakukan penitipan kolektif.

  Agriaku telah mengumpulkan $6 juta dalam pendanaan pra-Seri A - Sprout Digital

Fungsi Bank Kustodian

Ada berbagai fungsi bank kustodian yang harus diketahui investor, khususnya yang berinvestasi pada instrumen reksa dana. Inilah beberapa di antaranya.

  1. Melakukan Fungsi Administratif

    Fungsi utama bank kustodian adalah menjalankan fungsi administrasi. Dalam kegiatan pengelolaan dana atau modal pemodal, kustodian berwenang menyimpan dana pemodal dalam bentuk efek dan surat berharga. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa semua aset reksa dana yang dimiliki oleh investor tersebut disimpan dan berada di tangan lembaga kustodian.

  2. Memantau Kinerja Manajer Investasi

    Selain menjalankan fungsi administrasi, bank kustodian juga berfungsi memantau kinerja manajer investasi. Sebagai pihak yang mengelola dana investasi reksa dana dari nasabahnya, tentunya kinerja manajer investasi perlu didampingi. Hal ini dilakukan lembaga ini dengan membuat kebijakan dan ketentuan khusus terkait kegiatan investasi dari manajer investasi.

    Tujuan dilakukannya hal tersebut tidak lain agar manajer investasi dapat mengambil keputusan yang tepat. Dengan begitu, peluang keuntungan bagi investor lebih besar, dan mampu meminimalisir risiko kerugian.

    Apabila Manajer Investasi kedapatan melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan atau peraturan lembaga ini secara sengaja atau tidak sengaja dalam proses pengelolaan dana, kustodian wajib memberikan teguran atau teguran. Selain itu, mereka juga berhak melaporkan kinerja manajer investasi yang tidak mengikuti ketentuan sehingga dapat berdampak negatif terhadap kegiatan investasi investor reksa dana yang menjadi nasabahnya.

  3 Amalan Yang Dapat Memperpanjang Umur

Baca Juga: 6 Pihak yang Berperan Penting dalam Investasi Reksa Dana

Tugas Bank Kustodian

Tidak hanya sebagai lembaga yang berfungsi untuk menyimpan aset investor, bank kustodian reksa dana juga memiliki berbagai tugas, antara lain:

  1. Mengamankan Aset dan Surat Berharga

    Salah satu tugas utama bank kustodian adalah menyimpan surat dan aset berharga. Setelah dana kelolaan dari manajer investasi menjadi bentuk jaminan, maka aset tersebut akan dititipkan kepada kustodian untuk diamankan.

    Karena perannya yang sangat penting dalam melindungi dan menjamin berbagai jenis investor efek, lembaga kustodian wajib memiliki izin dan pengawasan khusus. Perizinan dan pengawasan usaha dilakukan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Kustodian Efek Indonesia atau KSEI.

  2. Mencatat Setiap Transaksi dari Manajer Investasi

    Selain itu, tugas lembaga ini adalah mencatat setiap transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi. Ketika seorang manajer investasi atau MI melakukan transaksi, baik investasi, penarikan profit, transfer, jual beli, pengiriman dokumen konfirmasi, dll, semuanya akan dicatat dan dicatat sehingga dapat diproses dan dimasukkan dalam laporan yang diberikan kepada klien atau investor.

  3. Menyajikan dan Mengirimkan Data Investasi kepada Investor

    Setiap transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi dan dicatat oleh kustodian akan diproses. Tidak hanya itu, lembaga kustodian juga akan memahami hasil penyertaan modal investor dalam portofolio efek.

    Data ini wajib diketahui oleh bank kustodian reksa dana karena nantinya akan diolah dan disusun menjadi laporan investasi. Kemudian, bank kustodian reksa dana akan mempresentasikan dan mengirimkan informasi tersebut kepada investor agar mereka dapat mengetahui keadaan portofolio investasinya.

    Presentasi dan penyampaian informasi investasi kepada klien dimulai dengan perhitungan NAB reksa dana sesuai dengan keputusan manajemen MI. Hasil NAB akan dicatat bersamaan dengan transaksi aset dan surat berharga lainnya di reksa dana. Kemudian kustodian mengirimkan bukti transaksi berupa SKT atau Surat Konfirmasi Transaksi, serta membuat dan mengirimkan laporan investasi bulanan.

  4. Pengawasan Pelaksanaan Tugas Manajer Investasi

    Tugas bank kustodian lainnya adalah mengawasi pelaksanaan dan kinerja MI. Meski telah dibekali keterampilan investasi yang mumpuni, pengalaman dan sertifikasi, namun kinerja MI tetap perlu dipantau, terutama dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan investasi.

    Misalnya, bank kustodian dapat memberikan masukan dan pertimbangan mengenai kebijakan investasi yang optimal untuk dipilih demi kepentingan nasabah. Lembaga kustodian juga berhak menegur, memperingatkan, bahkan melaporkan MI ke OJK bila diketahui melakukan pelanggaran atau kecurangan.

  5. Menjaga Kegiatan Transaksi Reksa Dana

    Tugas terakhir, bank kustodian akan menjamin seluruh proses dan aktivitas transaksi reksa dana. Tugas ini dilakukan dengan mengetahui seluruh informasi transaksi dari produk reksa dana tersebut.

  7 Transmart Milik Konglomerat Chairul Tanjung Tumbang

Contoh Bank Kustodian

Di Indonesia sebenarnya cukup banyak contoh bank kustodian yang beroperasi secara resmi dan legal. Bisa juga disebut perusahaan efek, misalnya bank kustodian di Indonesia tentunya wajib memiliki izin usaha dari OJK dan mendapatkan pengawasan dari KSEI.

Berikut adalah daftar bank kustodian di Indonesia.

Tidak

nama Bank

1

Bukopin

2

BCA

3

CIMB Niaga

4

Danamon Indonesia

5

DBS Indonesia

6

Bebas

7

Mega

8

BNI

9

Permata

10

BRI

11

Citibank

12

Bank Jerman

13

HSBC Indonesia

14

Maybank Indonesia

15

BSI

16

KEB Hana

17

BJB

18

Standard Chartered

Sumber: reksadana.ojk.go.id

Pilih Bank Kustodian Terpercaya untuk Keamanan Investasi yang Terjamin

Pada dasarnya bank kustodian merupakan pihak yang sangat penting dalam kegiatan investasi reksa dana. Sebab, tugas lembaga adalah menjamin keamanan investasi agar terhindar dari risiko penipuan atau sejenisnya. Oleh karena itu, sebaiknya investor memilih bank kustodian yang terpercaya agar kegiatan investasinya aman dan lancar.

  Puluhan Tahun Bekerja di Kantor vs. Kerja Online: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Baca Juga: Budget Hemat 100.000 Reksa Dana Seminggu, Yuk Hitung Untung Setahun!

#Investor #Reksa #Dana #Wajib #Tahu #Inilah #Pengertian #Tugas #dan #Contoh #Bank #Kustodian #Majikanpulsa.com Investor Reksa Dana Wajib Tahu! Inilah Pengertian, Tugas dan Contoh Bank Kustodian – Majikanpulsa.com

Source: www.cermati.com