Ini 2 Perbedaan Hadas dan Najis dalam Fikih Thaharah

Ini 2 Perbedaan Hadas dan Najis dalam Fikih Thaharah – Hadas dan najis adalah dua konsep berbeda dalam fikih thaharah. Hadas adalah benda yang dianggap haram untuk digunakan, sedangkan najis adalah benda yang dianggap suci dan dihindari. Hadas harus dibersihkan dengan air, sedangkan najis harus dibersihkan dengan cara lain.

1 Perbedaan hadas dan najis dari hakikatnya

Hadas

Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim. Keadaan tersebut hanya dapat dihilangkan dengan mandi atau bersuci.

Penghalang atau penyebab tidak bisa dilakukannya ibadah ketika seorang muslim berhadas ini ada beberapa hal yang dibedakan menjadi dua, yakni hadas kecil dan hadas besar.

  1. Hadas kecil, yaitu buang angin, buang air besar dan buang air kecil. Kondisi tersebut dapat disucikan dengan wudhu atau tayyamum.
  2. Hadas besar, yaitu haid, nifas, ihtilam (mimpi basah), jima’ atau junub, dan lain-lain. Cara mensucikannya adalah dengan mandi wajib atau tayyamum.
  Manfaat letter of credit yang bisa Anda rasakan dalam bisnis

Hadas itu sendiri (baik besar maupun kecil) tidak dapat dilihat oleh panca indra, karena sifatnya maknawi, bukan wujud.

Najis

Najis adalah segala kotoran yang wajib dihindari karena menyebabkan seseorang terhalang untuk melakukan ibadah dalam Islam. Najis ini perkara yang zhahir dan bisa dilihat wujudnya. Biasanya najis itu berupa sesuatu yang kotor atau menjijikan. Ini digolongkan menjadi tiga tingkatan:

  1. Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah juga sering dikenal sebagai najis ringan atau najis yang cara membersihkannya cukup mudah. Seseorang dapat terkena najis ini karena terkena pipis bayi yang berusia belum genap enam bulan atau belum mpasi (makanan pendamping asi) alias hanya minum asi. Air kencing bayi tersebut termasuk ke dalam najis mukhaffafah dan cara mensucikannya, kita hanya perlu mengalirkan air atau membasuhnya sampai benar-benar hilang.

  1. Najis Mutawwasithah
  Menelusuri Sejarah dan Masa Depan Emoney di Indonesia

Di antara najis mukhaffafah dan mughallazah, ada najis mutawwashitah. Najis ini tergolong sedang dan untuk mensucikan diri darinya hanya perlu membasuh menggunakan air yang bersih sampai benar-benarvsuci. Maksudnya adalah suci dari aroma/bau, warna, dan rasa sebab najis tersebut. Beberapa yang termasuk najis mutawwashitah antara lain: nanah bercampur darah, kotoran binatang yang secara hukum haram untuk dikonsumsi, muntahan, darah haid, air wadi (cairan berwarna kental putih yang keluar usai kencing), khamr (miras), dan bangkai hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam (kecuali bangkai ikan di lautan dan belalang).

  1. Najis Mughallazah

Sepertinya dari semua najis, jenis najis mughallazah lah yang sering kita dengar ya? Karena acap kali dijadikan kiasan untuk sebagian kondisi seseorang. Nah, najis mughallazah sendiri merupakan najis besar atau berat. Penyebabnya ialah menyentuh babi (sebab, sebagian ulama berdasarkan mazhab Syafi’i. Babi merupakan hewan yang najis) serta terkena air liur anjing, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja akibat menyentuh bulunya yang terkena air liur tersebut. Untuk membersihkannya, kita harus membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan dicampur dengan tanah.

  1. Selain ketiga tingkatan tersebut, ada pula yang disebut dengan Najis Maf’u
  Honor Magic 5 Pro hands-on: Galaxy S23 killer

Najis mafu adalah najis yang hukumnya tidak wajib untuk disucikan akibat sulit untuk dibedakan; manakah anggota badan yang terkena najis atau mana yang tidak terkena cipratan zat maupun benda penyebab najis. Beberapa yang tergolong ke dalam najis ini: cipratan darah maupun nanah, debu yang tercampur dengan benda/zat penyebab najis, dan air kotor yang mustahil untuk dihindari (misalnya saja air kubangan di jalan raya).

2 Perbedaan hadas dan najis dari segi implikasi dan hukum fikih

Niat

Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadas. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.

Alat bersuci

Air menjadi syarat untuk menghilangkan hadas. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Misalnya: Istinja’, selain dengan air, bisa saja dilakukan dengan menggunakan batu. Atau, ketika menghilangkan najis mughaladhoh, selain air juga dibutuhkan debu suci.

Bagian yang dibersihkan

Menghilangkan hadas yakni dengan membasuh seluruh anggota tubuh atau anggota wudhu (tergantung jenis hadas yang hendak dihilangkan). Sedangkan pada najis, diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya.

Urutan atau tata cara

Terdapat tata cara khusus untuk menghilangkan hadas. Mensucikan hadas yakni dengan wudhu, mandi besar, atau tayyamum. Tata caranya diatur dalam fikih thaharah. Urutan mandi wajib atau wudhu tersebut harus tertib.

Adapun ketika seseorang terkena dua hadas atau lebih, dicukupkan satu kali bersuci. Misal: ketika dalam satu waktu kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu per satu. Melainkan sekaligus, yakni dengan satu kali wudhu.

Sementara menghilangkan najis, tata caranya disesuaikan dengan jenis nasjis yang akan dihilangkan dan harus dilakukan satu per satu. Misal: jika dalam satu waktu di tangan, kaki, dan baju kita terkena kotoran binatang, maka kita harus membersihkannya satu per satu sampai bersih atau hilang kotoran tersebut dari semua bagian yang terkena najis itu.

Pengganti

Dalam kondisi ketiadaan air untuk berwudhu atau mandi wajib, maka hadas bisa dihilangkan dengan tayyamum menggunakan debu suci. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tetap harus dilakukan sebagaimana mestinya. Tidak bisa digantikan dengan tayyamum. Namun, pendapat ulama Hanabilah ada yang mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.

#Ini #Perbedaan #Hadas #dan #Najis #dalam #Fikih #Thaharah Ini 2 Perbedaan Hadas dan Najis dalam Fikih Thaharah