Daftar isi
Majikanpulsa.com – Informasi Hati-hati! Jangan Gadaikan Mobil Secara Kredit Agar Tidak Terjerat Hukum, Ini Penjelasannya – Majikanpulsa.com
#Hatihati #Jangan #Gadaikan #Mobil #Secara #Kredit #Agar #Tidak #Terjerat #Hukum #Ini #Penjelasannya #Majikanpulsa.com
Ibarat rumah, meroketnya harga mobil membuat banyak orang kesulitan untuk membelinya dengan uang tunai atau uang tunai Alternatifnya, masyarakat yang ingin membeli bersedia mengajukan kredit dengan jangka waktu beberapa tahun agar bisa meraih salah satu aset yang bisa meningkatkan mobilitas pemiliknya. Meski nilai akhirnya relatif lebih mahal, membeli mobil secara kredit bisa menjadi pilihan yang lebih optimal jika digunakan untuk kegiatan produktif.
Yang terpenting, saat memutuskan membeli mobil secara kredit, pastikan Anda memahami semua aturan dan ketentuannya. Pasalnya, selain diharuskan membayar cicilan tepat waktu setiap bulannya, ada berbagai hal lain yang penting dipahami oleh nasabah kredit mobil. Misalnya, larangan menggadaikan mobil saat masih dalam masa cicilan.
Meski mungkin merupakan aturan yang masuk akal, namun faktanya cukup banyak masyarakat yang kurang memahami akan adanya larangan ini saat mengajukan kredit mobil. Padahal, sanksi atas pelanggaran tersebut bisa sampai ke ranah hukum dan sanksi. Nah, agar tidak mengambil keputusan yang fatal, simak penjelasan berikut terkait larangan kredit mobil kredit.
Baca Juga: Cari tahu jenis barang apa yang bisa dan tidak bisa digadaikan
Alasan Mobil Kredit Tidak Bisa Digadaikan
Kredit Kredit Mobil
Seperti halnya kegiatan pinjam meminjam pada umumnya, baik kreditur maupun debitur memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Setelah kesepakatan pembiayaan mobil atau pinjaman diperjanjikan, debitur mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran dengan jumlah nominal dan jangka waktu tertentu sampai dengan lunas.
Jika debitur tidak hadir dan tidak memenuhi kewajibannya, tentu saja mobil tersebut akan ditarik oleh pemberi pinjaman dari tangan debitur. Lalu, bagaimana jika ternyata mobil yang terlilit utang digadaikan oleh peminjam?
Tentu kreditur tidak akan bisa mengambil kembali mobil tersebut jika terjadi masalah. Karena itu, menggadaikan mobil kredit termasuk perbuatan yang melanggar hukum.
Selain itu, kegiatan penyediaan jasa pembiayaan yang memiliki jaminan fidusia sebenarnya merupakan perjanjian yang terkait dengan kepercayaan. Artinya debitur juga harus memberikan informasi yang jujur sejak awal pengajuan pembiayaan dan juga bertanggung jawab sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Jadi, jika nasabah menggadaikan mobil yang masa kreditnya belum dilunasi, hal ini bisa merusak perjanjian perwalian.
Pasal Tindak Pidana Pelanggan Hipotek Mobil Kredit
Lalu, pasal pidana apa saja yang bisa dikenakan kepada nasabah yang nekat menggadaikan mobil kreditnya? Merujuk pada landasan hukum saat ini, menggadaikan kendaraan yang masih dalam status cicilan atau kredit merupakan pelanggaran sanksi pidana menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Lebih tepatnya nasabah yang melanggar hukum akan dikenakan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun Ini. 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika pemberi fidusia menggadaikan, memindahtangankan, atau menyewakan benda yang masih menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat dua dan dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemberi fidusia. penerima, ia dapat dihukum. Merujuk pasal tersebut, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan juga denda paling banyak 50 juta rupiah.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi pihak yang menggadaikan mobil, pembeli atau orang yang membeli mobil juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pemungutan. Berdasarkan aturan, pihak yang menerima atau membeli mobil ini secara kredit dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 ribu rupiah.
Baca Juga: Hipotek Sertifikat Rumah Bisa Gagal! Inilah alasannya
Contoh Kasus KPR Mobil Berakhir Dengan Hukuman Penjara
Masalah KPR kredit mobil benar-benar terjadi dan berakhir di pengadilan. Kasus ini dialami seorang warga Yogyakarta yang menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh sebuah perusahaan keuangan karena gagal membayar cicilan kredit mobil. Bahkan, warga juga menggadaikan mobilnya.
Akibat masalah tersebut, nasabah yang lalai membayar cicilan mobil dan malah menggadaikannya divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda sebesar 5 juta rupiah. Nah, contoh kasus ini bisa dijadikan reminder bagi nasabah kredit mobil untuk terus menunaikan kewajibannya sampai selesai dan tidak melanggar kesepakatan yang telah disepakati.
Jujurlah dan penuhi tanggung jawab Anda saat mengajukan pinjaman mobil
Itulah penjelasan ancaman penjara saat menggadaikan mobil yang masih kredit. Pada dasarnya menjunjung tinggi kejujuran dan memenuhi tanggung jawab saat mengajukan kredit mobil atau menjadi nasabah layanan pinjaman Apa pun. Barulah Anda terhindar dari risiko tuntutan hukum karena tidak hadirnya kewajiban yang telah disepakati selama proses pengajuan pembiayaan.
Baca Juga: Cara Gadai BPKB Online Aman Mudah, Tanpa Khawatir!
#Hatihati #Jangan #Gadaikan #Mobil #Secara #Kredit #Agar #Tidak #Terjerat #Hukum #Ini #Penjelasannya #Majikanpulsa.com Hati-hati! Jangan Gadaikan Mobil Secara Kredit Agar Tidak Terjerat Hukum, Ini Penjelasannya – Majikanpulsa.com
sumber: www.cermati.com