Apa itu UMKM? Pengertian Hingga Jenis UMKM | Kertas Blog.id

Majikanpulsa.com – Apa itu UMKM? Pengertian Hingga Jenis UMKM | Kertas Blog.id

#Apa #itu #UMKM #Pengertian #Hingga #Jenis #UMKM #Kertas #Blog.id

Istilah UMKM cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. UMKM sendiri merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Jenis usaha ini juga telah diatur undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Diketahui juga bahwa besar kecilnya suatu usaha selalu dihitung melalui omzet yang didapat, total aset dan jumlah karyawan yang dipekerjakan juga menghitung besar kecilnya usaha.

Selain itu, usaha dengan kekayaan bersih yang besar tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM. Misalnya badan usaha milik negara, badan usaha swasta dengan omzet tinggi, dan badan usaha milik asing di Indonesia. Apa itu UMKM? berikut penjelasan singkat tentang UMKM

Apa itu UMKM?

UMKM adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha dengan aset dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp500 juta. Dengan kata lain, pendapatan yang dihasilkan dari usaha tersebut relatif kecil.

  Kisah Pilu: Mengatasi Masalah-Masalah Hidup dengan Kebijakan

TSaya heran, banyak UMKM yang berbisnis dari rumah. Usaha yang dikategorikan UMKM bisa beragam.

Ini bisa berupa gerobak kelontong, toko kelontong, atau bisnis jasa. Terkadang banyak industri kecil dan minimarket yang masih bisa dikategorikan sebagai UKM. UMKM sendiri merupakan penggerak perekonomian nasional di Indonesia.

Definisi UMKM sendiri telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun kini telah diganti dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang fasilitasi, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah atau yang sering disebut PP UMKM.

UMKM sendiri sebagaimana disebutkan di atas berperan sebagai roda perekonomian nasional di Indonesia. Terbukti UMKM merupakan penyumbang PDB terbesar di Indonesia, sekaligus menyerap lapangan kerja terbanyak.

UMKM ini berkontribusi terhadap tingginya perputaran uang di pasar. Selain itu, UMKM juga terlibat dalam membantu pemerintah membuka lebih banyak lapangan kerja.

  5 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari dalam Membuat Website

Ditambah dengan teknologi yang berkembang, banyak UMKM yang mengalami peningkatan. Hal ini dirasakan langsung sebagai nasabah, Anda dapat bertransaksi dengan mudah.

Sebagian besar UMKM memiliki website bisnis dan akun media sosial untuk memudahkan masyarakat melihat produknya.

Perkembangan UMKM di Indonesia

Saat ini perkembangan UMKM di Indonesia cukup besar. Seperti yang sudah kami jelaskan bahwa UMKM merupakan penyumbang terbesar terhadap PDB dan paling banyak menciptakan lowongan.

Data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, saat ini ada lebih dari 19 juta UMKM yang beroperasi di Indonesia yang sudah go digital setiap bulan Mei 2022.

Dari situ bisa dibuktikan, semakin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usahanya.

Data yang dikumpulkan dari tahun 2009 hingga 2017 berjumlah 62 juta, hingga tahun 2022 akan ada lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia.

  Menemukan Bahagia dalam Kesederhanaan: 5 Langkah Menuju Kehidupan yang Lebih Memuaskan

Berikut data UMKM di Indonesia yang diambil dari tahun 2009 – 2019:

  • Tahun 2009 sebanyak 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2010 sebanyak 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%
  • 2011 sebanyak 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2012 sebanyak 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2013 sebanyak 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2014 sebanyak 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2015 sebanyak 59.262.772 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2016 sebanyak 61.651.177 unit dengan pangsa 99,99%
  • Tahun 2017 sebanyak 62.922.617 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2018 berjumlah 64,2 juta unit dengan pangsa pasar 99,99%
  • Tahun 2019 sebanyak 65,47 juta unit dengan pangsa pasar 99,99%

Disebutkan dari website bpkm.go.id bahwa UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap PDB yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp 8.500. T per tahun 2020. Kemudian UMKM juga mampu menyerap 97% tenaga kerja. Terakhir mampu mengumpulkan pinjaman terbesar di tahun 2018 sebesar Rp 1 Triliun.

Karakteristik UMKM

Ada beberapa ciri UMKM sebagai berikut:

  • Jenis barang yang dijual sering berubah dan berubah seiring waktu, tidak tetap
  • Tempat usaha dapat diubah bila diperlukan
  • Bisnis belum menerapkan sistem administrasi, terkadang sistem pengelolaan keuangan belum tertata
  • Kebanyakan dari mereka tidak memiliki izin usaha atau legalitas
  Terbaru dari Redmi, Smartphone Terpopuler di Indonesia

Jenis UMKM

Secara umum, UMKM terbagi menjadi tiga jenis, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.

perusahaan mikro

Usaha mikro adalah kategori terkecil dari UMKM. Banyak juga yang menganggap jenis bisnis rumahan ini dijalankan oleh perorangan atau rumah tangga.

Pada usaha mikro, aset berupa bangunan usaha tidak dimasukkan dalam perhitungan. Jika berdasarkan penghasilan, usaha mikro memiliki omzet tahunan paling banyak Rp300 juta, dengan aset sampai dengan Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tersebut berada.

Contoh usaha mikro antara lain toko kelontong dan pedagang makanan. Selain itu, perlu dipahami bahwa usaha mikro seringkali melakukan usahanya sendiri atau dibantu oleh orang-orang terdekatnya. Berdasarkan pekerjaan, dia tidak akan lebih dari seorang karyawan.

  Fakta Menarik tentang Kartu Kredit yang Belum Anda Ketahui

Bisnis kecil

UMKM jenis ini memiliki omzet antara Rp300.000.000 hingga Rp500.000.000 dengan total penjualan tahunan hingga Rp2 miliar.

Usaha yang termasuk dalam usaha kecil ini antara lain bengkel sepeda motor, bengkel fotocopy, minimarket, dan usaha catering.

Sangat mungkin usaha ini dilakukan oleh perorangan dengan modal yang cukup besar. Namun, ada juga usaha kecil yang dijalankan oleh korporasi yang memuat banyak orang.

Baca Juga: Pemahaman Lebih Dalam tentang Pembayaran Digital bagi UMKM

Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan jenis usaha terbesar di UMKM. Usaha yang tergolong usaha menengah tentunya memiliki tingkat turnover yang lebih tinggi, namun tidak dapat dikategorikan sebagai usaha besar.

Mereka memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Selanjutnya, karakteristik usaha menengah dapat dilihat dari administrasi keuangannya.

Dia melakukan pekerjaan profesional di bidang keuangan dan memiliki hak bisnis. Contoh usaha menengah adalah industri makanan kemasan, toko roti, dan toko perangkat keras. Bisnis ini juga mempekerjakan lebih banyak karyawan.

  Mengenal Algoritma Baru Facebook: Bagaimana Memaksimalkan Sistem untuk Menjangkau Lebih Banyak Orang?

Saat ini, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) berperan besar dalam mendorong pembangunan ekonomi di Indonesia.

Di kelas menengah, dan teknologi digital telah meningkatkan peluang untuk memulai bisnis.

Saat ini sudah lebih dari jutaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang telah mengembangkan usaha kecil tersebut menjadi usaha yang lebih besar yang akan menjadi penggerak penting bagi pembangunan negara di masa depan.

Salah satunya di bidang teknologi keuangan (financial technology) yang dikenal dengan FinTech. Kegiatan FinTech dalam jasa keuangan dapat diklasifikasikan menjadi 5 (lima) kategori, yaitu Pembayaran, transfer, kliring, dan penyelesaian.

Peran FinTech dalam pengembangan UMKM adalah untuk meningkatkan literasi keuangan, mempromosikan kewirausahaan digital dan sumber pembiayaan usaha.

Baca Juga : Tips Cara Menerapkan Manajemen Bisnis Bagi UMKM

Salah satu harapan pelaku UMKM dalam pengembangan usaha adalah dengan mengakses pembiayaan melalui Fintech dalam bentuk Peer to Peer Lending (P2PL) setelah sebelumnya tidak dapat diakses oleh perbankan.

  6 Cara Mudah Jualan di Tiktok Shop Mudah & Menguntungkan!

Nah untuk membantu bisnis UMKM ini. Terdapat software aplikasi invoice online yang dapat membantu UMKM dalam berbisnis.

Platform invoice online digital Paper.id memudahkan UMKM membuat dan mengirim invoice.

Selain itu, Paper.id terintegrasi langsung dengan berbagai metode pembayaran. Jadi tidak perlu repot lagi untuk menyediakan metode pembayaran yang berbeda bagi pelanggan.

Ayo gunakan Paper.id sekarang juga dengan klik tombol di bawah ini!

(Dikunjungi 27 kali, 1 kunjungan hari ini)

#Apa #itu #UMKM #Pengertian #Hingga #Jenis #UMKM #Kertas #Blog.id Apa itu UMKM? Pengertian Hingga Jenis UMKM | Kertas Blog.id

sumber: www.majikanpulsa.com